Sekcam Bandar Pulau Haris Simargolang, SH dan Kasi Pemerintahan & Trantibum Kecamatan Bandar Pulau Chairil Anwar menghadiri Rapat membahas dokumen KKPR di Aula Dinas Perkim Kabupaten Asahan.
Acara ini dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam Sosialisasi ini disampaikan oleh Nara Sumber bahwa KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, namun KKPR juga memiliki fungsi sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan.
KKPR sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha, non berusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda. Sebagai contoh penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha melalui Konfirmasi KKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta terintegrasi dengan sistem OSS.
.jpeg)

