KASI PEM&TRANTIB MENGIKUTI PELATIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA KAB. ASAHAN


Sehubungan dengan surat Bapak Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan Nomor 360/632/BPBD/2022 Tanggal 05 Desember 2022 Perihal Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten Asahan, Kasi Pemerintahan & Trantibum Bapak Chairil Anwar, S.Pd dan Staf Ardiansari Sirait mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten Asahan.
Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 yang dimulai pada pukul 08.00 Wib dan bertempat di Aula SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.


Mitigasi adalah suatu tindakan mengurangi dampak bencana. Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori :

  1. Kegiatan sebelum bencana terjadi.
  2. Kegiatan saat bencana terjadi.
  3. Kegiatan tepat setelah bencana terjadi.
  4. Kegiatan pasca bencana yang meliputi pemulihan, penyembuhan, perbaikan, dan rehabilitasi.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama