CAMAT BANDAR PULAU MENGIKUTI WEBINAR "NIKAH YES CERAI NO" MELALUI CHANEL YOUTUBE

 

Web. Bandar Pulau - Camat Bandar Pulau mengikuti wEBINAR "Nikah Yes Cerai No" melalui Channel Youtube bersama staf Kantor Camat Bandar Pulau di Ruang Kasi Pemerintahan dan Trantib (Selasa, 12/09/2023).

Webinar ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama