PENGURUS BARANG PENGGUNA KEC. BANDAR PULAU MENGIKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

 

Web. Bandar PulauSehubungan dengan Surat Bupati Asahan Nomor 000.2.3.2/5347/UM-BKAD/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Perihal Undangan, Pengurus Barang Pengguna Kecamatan Bandar Pulau Bapak Syamsul, S.Pd mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik  Daerah (01/12/2023).

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik  Daerah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah ini dilaksanakan di Raz Hotel and Convention Jl. Dr. Mansyur No. 186 T. Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Pelaksanaan Sosialisasi ini dilaksanakan pada Hari Kamis s/d Sabtu,  30 November s/d 02 Desember 2023.

Secara umum pemberlakuan peraturan ini bisa dilihat pada perubahan sistem pelaporan pada aspek Aplikasi dan Database yang sebelumnya berjalan dengan sistem SIM-ASSET (pengelolaan Aset Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainya  Dekstop Based Database) berganti dengan aplikasi system informasi berbasis web (online) sepenuhnya yang didalamnya terfokus pada Sistem terpadu pengelolaan  Aset Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan PEMDA bertujuan untuk sistem informasi manajemen pendataan yang dikembangkan untuk sistem yang lebih terintegrasi. Pada 2023 pemberlakuan sistem ini akan resmi dilakukan sepenuhnya berjalan sesuai aturan Permendagri 47 Tahun 2021.




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama