Web. Bandar Pulau - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan Penyuluhan dan Penyebarluasan
Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024 di Aula Kantor Camat Bandar Pulau (Rabu, 07/11/2024).
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah. Acara ini membahas peraturan terbaru serta manfaat pajak bagi masyarakat.
Peserta dalam acara ini adalah Kolektor PBB, Unsur BPD dan Unsur LPM dari masing-masing desa di Kecamatan Bandar Pulau.
Turut mendampingi acara ini Sekcam Bandar Pulau Bapak H. Sakban, SE dan Ka. UPT Pendapatan Kecamatan Bandar Pulau Bapak Edi Purwanto.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.