Rakor ini digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan yang dipimpin Langsung Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si yang bertujuan memastikan proses distribusi bantuan strategis ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan selesai sesuai target waktu yang ditetapkan.
Fokus Utama:
Kecepatan Distribusi: Penyaluran diharapkan dapat rampung sepenuhnya di akhir November 2025, mengingat adanya proses review dan pelaporan di bulan Desember.
Kualitas Pangan: Pimpinan Rapat menegaskan bahwa kualitas beras yang disalurkan wajib memenuhi standar Beras Medium dan minyak goreng yang didistribusikan adalah produk Minyakita.
Alokasi dan Mekanisme Penyaluran
Program bantuan pangan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk periode alokasi Oktober dan November, setiap KPM akan menerima bantuan secara sekaligus:
Beras: 20 Kilogram (10 kg alokasi Oktober + 10 kg alokasi November).
Minyak Goreng: 4 Liter (2 liter alokasi Oktober + 2 liter alokasi November).
Mekanisme penyaluran di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan dengan melibatkan verifikasi data penerima menggunakan undangan resmi, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan akuntabilitas.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Bantuan pangan ini merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjadi intervensi efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras dan minyak goreng di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau informasi penyaluran melalui perangkat desa setempat dan memastikan nama mereka tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP).






.jpeg)