Kisaran – Komisi C DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan infrastruktur di Kecamatan Bandar Pulau pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Asahan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMBP) yang sebelumnya telah menyampaikan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Asahan pada 15 Juni 2026.
Dalam surat undangan yang diterbitkan DPRD Kabupaten Asahan, rapat tersebut melibatkan sejumlah mitra kerja terkait untuk memberikan penjelasan dan masukan mengenai kondisi infrastruktur di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.
Adapun mitra kerja yang diundang dalam rapat tersebut antara lain Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Camat Bandar Pulau, serta Kepala Desa Padang Pulau, Kepala Desa Gajah Sakti, Kepala Desa Gunung Berkat, dan Kepala Desa Pergambiran.
Rapat yang dipimpin oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan infrastruktur yang menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Bandar Pulau, sekaligus mencari solusi dan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Melalui forum Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kualitas infrastruktur di Kecamatan Bandar Pulau.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Kabupaten Asahan dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna mendukung pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Asahan.

.jpeg)
.jpeg)
