Kisaran — Camat Bandar Pulau, Bapak Kamarul Zaman, SH., MH., menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf secara Daring yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan undangan Bupati Asahan serta menindaklanjuti Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan kerja sama dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Acara penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan, kemudahan dan tertib administrasi pendaftaran tanah wakaf, khususnya melalui pemanfaatan sistem secara daring. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf serta mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib dan akuntabel.
Kehadiran Camat Bandar Pulau dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan terhadap program Pemerintah Kabupaten Asahan dan berbagai pihak terkait dalam meningkatkan pelayanan administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di wilayah Kabupaten Asahan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan semakin efektif, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh para undangan dan pemangku kepentingan terkait.
#KecamatanBandarPulau #CamatBandarPulau #PemerintahKabupatenAsahan #TanahWakaf #PendaftaranTanahWakaf #NotaKesepahaman #KerjaSama #PelayananPublik #KabupatenAsahan
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
