Aek Ledong — Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Bandar Pulau, Bapak Mersihi Sitepu, SKM., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Hotel Shangrila, Aek Ledong, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya terkait implementasi kebijakan perizinan berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara digital.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dengan menghadirkan materi dan pembekalan teknis mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta dalam mendukung kemudahan dan kepastian pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kehadiran Kasi Pelayanan Kecamatan Bandar Pulau, Mersihi Sitepu, SKM., menjadi bentuk dukungan Kecamatan Bandar Pulau dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada aspek pelayanan yang berkaitan dengan administrasi dan perizinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan di Kecamatan Bandar Pulau, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin efektif, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para peserta hingga selesai.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)