KISARAN – Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan pada Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 serta implementasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan penyampaian masukan antara penyelenggara pelayanan publik dan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, agar semakin efektif, mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan Identitas Kependudukan Digital serta implementasi kebijakan administrasi kependudukan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berkomitmen untuk terus mendukung program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
.jpeg)
