Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau Percepat Pendaftaran Perlinsos di Desa Aek Nagali

 

Aek Nagali – Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melaksanakan kegiatan percepatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong percepatan proses pendaftaran Perlindungan Sosial di tingkat desa agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melakukan koordinasi dan pendampingan bersama pemerintah desa guna mendukung kelancaran proses pendaftaran serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pendataan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Percepatan pendaftaran Perlinsos diharapkan dapat mendukung tersedianya data yang lebih akurat dan mutakhir sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, sehingga penyaluran bantuan dan program pemerintah dapat semakin tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau terus mendorong pemerintah desa untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi, sosialisasi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya percepatan pendaftaran Perlinsos ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan sosial di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.

Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berkomitmen mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial yang tertib, akurat, dan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama