Bandar Pulau Pekan, Rabu (21 Oktober 2026) – Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melaksanakan kegiatan percepatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi masyarakat Desa Bandar Pulau Pekan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Bandar Pulau Pekan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan proses pendaftaran masyarakat dalam program perlindungan sosial, sehingga warga yang memenuhi persyaratan dapat terdata dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau bersama pemerintah desa berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan kelengkapan data dan kelancaran proses pendaftaran. Pendampingan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar warga memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur serta persyaratan yang diperlukan.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial secara tepat sasaran.
Pelaksanaan percepatan pendaftaran Perlinsos ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran Perlinsos bagi masyarakat Desa Bandar Pulau Pekan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan lancar, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

.jpeg)
