Bandar Pulau, Senin, 19 Oktober 2026 — Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melaksanakan kegiatan percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pelaksanaan program perlindungan sosial agar dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan percepatan Perlinsos ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial, khususnya dalam memastikan masyarakat yang berhak memperoleh perhatian dan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Dengan adanya sinergi dan koordinasi yang baik, pelaksanaan program perlindungan sosial di wilayah Kecamatan Bandar Pulau diharapkan semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.

.jpeg)
