Bandar Pulau – Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melaksanakan kegiatan Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) / Agen Perlinsos bagi masyarakat Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pada Kamis (05/11/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendukung program perlindungan sosial serta meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai informasi dan layanan bantuan sosial.
Melalui kegiatan pendaftaran ini, masyarakat Desa Aek Nagali diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pendataan dan pendaftaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan perlindungan sosial yang lebih mudah, tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah di bidang perlindungan sosial.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.
PEMERINTAH KECAMATAN BANDAR PULAU
Bersama Masyarakat, Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

