
Musrenbang merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Anggaran Kabupaten/Provinsi/Pusat dan sumber dana lainnya.
Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan.
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)