KISARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan perizinan PT Warisan yang berlokasi di Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Asahan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh.
Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi A dan dihadiri oleh perwakilan Manajemen PT Warisan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta unsur pemerintahan Kecamatan Bandar Pulau.


.jpeg)
