KISARAN – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Camat Bandar Pulau, Bapak Kamarul Zaman, SH., MH., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Rabu, 06 Mei 2026).
Kegiatan strategis ini menghadirkan narasumber berkompeten dari dua lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan edukasi mendalam mengenai pencegahan korupsi di sektor layanan publik serta standarisasi mutu pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009.
Sinergi Antar Instansi
Acara ini diikuti oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, yang meliputi: Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas, Camat se-Kabupaten Asahan, Perwakilan Lurah se-Kabupaten Asahan dan juga dari perwakilan lainnya.
Komitmen Pelayanan Prima
Di sela-sela kegiatan, Bapak Kamarul Zaman, SH., MH. menyampaikan bahwa keikutsertaan Kecamatan Bandar Pulau dalam Bimtek ini merupakan bentuk komitmen untuk terus berbenah.
"Kehadiran narasumber dari KPK dan Ombudsman memberikan perspektif baru bagi kami di tingkat kecamatan. Fokus utama kita adalah bagaimana memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar, sehingga masyarakat Bandar Pulau benar-benar merasakan kehadiran negara yang melayani," ujar beliau.
Materi Utama
Dalam sesi materi, pihak KPK menekankan pentingnya integritas dan pembangunan sistem yang menutup celah gratifikasi. Sementara itu, Ombudsman memaparkan indikator penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja, mulai dari kejelasan prosedur hingga sarana pengaduan masyarakat.
Diharapkan melalui Bimtek ini, seluruh aparatur di Kabupaten Asahan, khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Pulau, dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat secara signifikan.

.jpeg)
.jpeg)
