BANDAR PULAU – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bandar Pulau, Bapak Yun Khairul, S.H., mengikuti rapat koordinasi secara virtual (Zoom Meeting) mengenai Penjelasan Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 pada Rabu (30/09/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini diikuti oleh jajaran dinas terkait, unsur panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta para Camat, Sekcam, dan panitia Pilkades tingkat kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Rapat virtual ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang semakin dekat, mencakup sosialisasi regulasi, alur dan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), syarat sah suara, hingga mekanisme penghitungan dan rekapitulasi hasil suara agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekcam Bandar Pulau, Bapak Yun Khairul, S.H., menyampaikan bahwa partisipasi aktif pihak kecamatan dalam rapat teknis ini sangat penting guna memastikan seluruh tahapan Pilkades di wilayah Kecamatan Bandar Pulau dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan transparan.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat desa guna meminimalisir potensi kendala teknis serta menjaga kondusivitas wilayah selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.


.jpeg)
.jpeg)