Bandar Pulau, Kamis, 15 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial, dilaksanakan kegiatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi masyarakat di Desa Padang Pulau dan Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pendaftaran serta mendukung pendataan masyarakat agar dapat mengakses program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh informasi dan melakukan proses pendaftaran dengan lebih mudah. Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau terus mendukung upaya percepatan pendaftaran perlindungan sosial sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sehingga program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Desa Padang Pulau dan Desa Perkebunan Padang Pulau dapat memanfaatkan layanan pendaftaran Perlinsos dengan baik serta mendukung kelancaran pelaksanaan program perlindungan sosial di Kabupaten Asahan.



