Aek Tarum – Kegiatan percepatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi masyarakat di Desa Perkebunan Aek Tarum dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda guna mempermudah akses masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran.
Adapun tiga lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni:
Lokasi I: Balai Desa Perkebunan Aek Tarum.
Lokasi II: Rumah Kepala Dusun VI, Bapak Arianto.
Lokasi III: Kantor Afdeling Rambong Merah.
Pelaksanaan kegiatan di beberapa titik ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga dapat lebih mudah menjangkau lokasi pendaftaran sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Percepatan pendaftaran Perlinsos diharapkan dapat membantu proses pendataan masyarakat secara lebih tertib dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi serta mengakses layanan yang berkaitan dengan program perlindungan sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran semakin meningkat, sekaligus mendukung kelancaran pendataan agar berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat agar pelaksanaan pendaftaran Perlinsos dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.




