Gonting Malaha, Senin, 12 Oktober 2026 — Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau melaksanakan kegiatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi masyarakat khususnya Dusun I dan Dusun II Desa Gonting Malaha yang bertempat di Balai Desa Gonting Malaha, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung perluasan digitalisasi perlindungan sosial serta mendorong masyarakat agar dapat mengakses layanan pendaftaran secara lebih mudah, tertib, dan terarah.
Dalam rangka optimalisasi dan percepatan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi seluruh masyarakat khususnya Desa Gonting Malaha dan peningkatan persentase pendaftaran Agen Perlinsos di Kecamatan Bandar Pulau juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan layanan digital dalam proses pendataan dan pendaftaran program perlindungan sosial. Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau terus mendorong sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta para Agen Perlinsos dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperluas jangkauan pelayanan digitalisasi perlindungan sosial dan membantu masyarakat memperoleh akses informasi serta layanan yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan yang efektif, inklusif, dan tepat sasaran.
Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau — Melayani dengan Sepenuh Hati.


