Kisaran – Camat Bandar Pulau Bapak Kamarul Zaman, SH. MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Asahan dengan agenda membahas berbagai persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU), aspek kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta berbagai isu strategis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Asahan.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Asahan, perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, perusahaan pemegang HGU, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pembahasan, perhatian difokuskan pada pelaksanaan HGU yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatuhan terhadap aspek hukum lingkungan, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Camat Bandar Pulau menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau siap mendukung setiap kebijakan dan langkah yang bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang tertib, berkeadilan, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Selain itu, sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui RDP ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan HGU, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Asahan.

.jpeg)


