Asahan – Kasi Pelayanan Kecamatan Bandar Pulau, Bapak Mersihi Sitepu, SKM, menghadiri rapat percepatan finalisasi bukti dukung Unit Lokus Evaluasi Pengisian Formulir Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 pada Senin (3/8/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian dan penyempurnaan dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan unit lokus yang menjadi objek evaluasi PEKPPP Tahun 2026.
Dalam rapat dibahas berbagai aspek teknis terkait kelengkapan bukti dukung, kesesuaian data dengan indikator penilaian, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar seluruh dokumen yang dipersyaratkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kasi Pelayanan Kecamatan Bandar Pulau merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Bandar Pulau dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan seluruh indikator evaluasi PEKPPP. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui rapat percepatan ini, diharapkan seluruh bukti dukung dapat difinalisasi dengan baik sehingga pelaksanaan Evaluasi PEKPPP Tahun 2026 berjalan optimal. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Bandar Pulau.

.jpeg)
